14 Kasir, tugasnya adalah melayani pembayaran atas pembelian barang atau jasa seperti di toko, kafe, rumah sakit, dll. 15. Kondektur, membantu sopir dalam pengoperasian angkutan umum. 16. Koki, tugas memasak di suatu rumah makan, restoran, kafe, dll. Mengambilpasien dari Rumah Sakit Provinsi; Honor, Hak dan Kewajiban Sopir Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah akan dipergunakan untuk mendanai gaji/upah pengemudi, bahan bakar, tol, biaya perawatan mobil, dan administrasi kesekretariatan; RumahSakit Umum Daerah (RSUD) Hadrianus Sinaga. Alamat: Jl. Dr Hadrianus Sinaga No. 86 Pangururan, Kabupaten Samosir. No telp.: 0626-20923. Berobat di rumah sakit bagi sebagian orang lebih praktis dan lebih nyaman. Ini karena dengan mengunjungi rumah sakit ada kelebihan dan kekurangan, serta ada keunggulan dan kelemahan. Berbedadengan sopir lainnya, sopir ambulance haruslah terlihat lebih gesit. Terutama saat ditugaskan untuk mengantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan darurat. Meskipun demikian, gaji sopir ambulance sebenarnya sama saja dengan gaji sopir lainn GajiCleaning Service Rumah Sakit . Lowongan pekerjaan sebagai Cleaning Service di Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida dengan kriteria sebaga Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Seringkali kita melihat mobil rumah sakit atau ambulance lewat dijalan dengan kondisi ngebut karena membawa korban atau orang sakit?Mungkin kita harus tahu apa saja uraian tugas sopir rumah sakit / driver ambulance? yang pasti tugas berat sopir rumah sakit adalah saat membawa penumpang yang sakit antar kota dengan terburu - banyak melirik pekerjaan sebagai sopir rumah sakit / driver ambulance tetapi hal itu tidak mudah karena ada aturan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi driver kendaraan rumah sakit. Berikut uraian tugas sopir rumah sakit sesuai SOP Tugas driver ambulance / sopir rumah sakit Ilustra foto Pokok Supir Rumah Sakit / AmbulanceSopir ambulance wajib hadir minimal 15 menit sebelum jam waktu saat operan shift dan wajib melihat schedul pelayanan hari iniSopir ambulance harus mengecek limit kartu e Toll pada hari itu bila kurang lakukan pengisian wajib mencuci dan membersihkan mobil ambulance apabila dipandang ambulance apabila membawa pasien ke dalam atau keluar kota dilarang mengganggu temannya saat sedang dalam keadaan dinasSopir ambulance wajib lapor kepada dokter jaga apabila melaksanakan dinas keluar kota memakai ambulance dan wajib mengecek semua ambulance wajib tanggap terhadap peminjaman ambulance yang melalui telepon karena sifat pelayanan ambulance bukan taxi.Setiap sopir ambulance wajib bersikap ramah kepada setiap pasien atau kepada setiap pengguna jasa ambulance karena rumah sakit sifatnya pelayanan sosial dan milik dari kamar / ruangan inap ke kamar mayat hingga sampai ambulance agar diberi tutup sopir ambulance yang mengeluarkan uang untuk keperluan perawatan ambulance / beli BBM diharuskan menulis laporan Struk pengeluaranSopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulance secara rutin seperti oli, air accu, radiator dan O2 oksigen , air minum mineral yang ada di mobil serta mengadakan perawatan mesin dan kelengkapan lainnyaSetiap sopir ambulance tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ulasan singkat tentang tugas dan tanggung jawab sopir / driver ambulans rumah sakit. Bagi anda yang berminat bisa mendaftarkan diri ke instansi terkait dan ajukan lamaran anda. Berapa banyak penghasilan Sopir Pribadi di Indonesia?Rata-rata gaji pokokGaji rata-rata untuk sopir pribadi adalah Rp per bulan di gaji dilaporkan, diperbarui pada 10 Juni 2023Kota dengan gaji terbesar di dekat Indonesia untuk Sopir PribadiJakarta13 gaji dilaporkanSurabaya6 gaji dilaporkanDenpasar5 gaji dilaporkanDi manakah Sopir Pribadi bisa mendapatkan penghasilan lebih besar?Bandingkan gaji untuk Sopir Pribadi di lokasi yang berbedaBerapa besar gaji dari profesi yang serupa di Indonesia? Bagi masyarakat di kota besar yang memiliki mobilitas tinggi namun tidak ingin capek-capek menyetir mobil di kemacetan, menggunakan jasa supir pribadi adalah solusinya. Supir pribadi merupakan pekerjaan yang umum digunakan oleh kalangan masyarakat menengah hingga atas. Walaupun terlihat sepele, pekerjaan menjadi seorang supir pribadi nyatanya mempunyai tanggung jawab yang besar loh terhadap keselamatan penumpang. Kamu dituntut untuk bekerja dengan kondisi fisik dan mental yang baik agar perjalanan selamat sampai tujuan. Tidak aneh misalkan gaji supir pribadi terbilang tinggi di beberapa daerah di Tanah Air. Yuk, langsung aja kita simak nominal gaji supir pribadi di berbagai daerah berikut, melansir Upah bagi sopir pribadi di Indonesia relatif berbeda-beda di berbagai daerah. Hal itu dikarenakan beban kerja yang juga berbeda. Contohnya seperti di Jakarta yang terkenal akan kemacetannya di jam pergi dan pulang kantor. Selain beban kerja, biaya hidup yang mahal di Jakarta juga mempengaruhi nominal gaji supir pribadi. Untuk di Jakarta sendiri gaji pokok seorang supir pribadi berada di kisaran Rp4 jutaan per bulannya. Sedangkan di Jawa Barat berada di angka sekitar Rp2 jutaan sampai Rp3 jutaan per bulannya. Lalu di Jawa Tengah dan Jawa Timur rata-rata gaji seorang supir pribadi adalah Rp1 jutaan hingga Rp3 jutaan per bulannya. Tidak berbeda jauh dengan di pulau Jawa, rata-rata gaji supir pribadi di pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi adalah Rp1 jutaan sampai Rp4 jutaan per bulannya. Selain gaji pokok, supir pribadi juga biasanya diberi uang harian, uang makan dan tunjangan lainnya. Tunjangan supir pribadi Pixabay Seperti layaknya pekerja swasta maupun PNS, supir pribadi juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang wajib diberikan oleh majikan. Ada uang makan yang perlu diberikan kepada supir pribadi setiap hari kerja. Nominalnya sendiri berkisar di angka Rp50 ribu sampai Rp200 ribu. Selain uang makan, ada Tunjangan Hari Raya THR yang perlu diberikan setiap Hari Raya Keagamaan yang dianut oleh sang sopir. Nominalnya sendiri minimal 1 kali gaji pokok bulanan. Hak dan kewajiban seorang supir pribadi Pixabay Meskipun bekerja tanpa menggunakan kontrak atau perjanjian sejenisnya. Supir pribadi juga tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa daftar hak dan kewajiban supir pribadi yang penting untuk diketahui. 1. Jam kerja maksimal 8 jam per hari dapat disesuaikan 2. Cuti sesuai perjanjian kedua belah pihak 3. Tanggal pembayaran gaji yang tetap 4. Tunjangan Hari Raya wajib 5. Jaminan keselamatan kerja BPJS 6. Tunjangan sehari-hari disesuaikan Itulah beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang supir pribadi. Nominal gaji supir pribadi, tunjangan serta hak dan kewajiban di atas bisa saja berbeda antara satu pekerja dengan yang lainnya tergantung kesepakatan antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja. Selain akibat perjanjian kedua belah pihak, terdapat faktor lain yang mempengaruhi seperti waktu, situasi dan kebijakan pemerintah terkait peraturan pekerja. Nah, itulah tadi daftar nominal gaji supir pribadi di berbagai daerah Indonesia beserta tunjangan, hak dan kewajibannya yang bisa kamu ketahui. Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman untuk mendapatkan penawaran terbaik. Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Pengertian Sistem Remunerasi adalah sistem yang mengatur pengupahan pegawai yang diberlakukan di lingkungan Rumah SakitRemunerasi adalah imbalan jasa yang dapat berupa gaji, honorarium, insentif dan Center adalah pusat pelayanan yang menghasilkan pendapatanCost Center adalah pusat pelayanan yang memerlukan biayaInsentif adalah tambahan pendapatan berbasis kinerja bagi seluruh pegawai yang dananya bersumber dari jasa pelayanan, farmasi dan atau dari sumber penerimaan sah lainnyaInsentif langsung adalah insentif yang diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat/setara dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukanInsentif tidak langsung adalah insentif yang diberikan kepada seluruh pegawai berdasarkan indeksingTarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit medis adalah pendapatan individu yang dihasilkan akibat pelayanan tenaga medis dan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit dan bersifat individu, meliputi dokter umum dan spesialis, dokter subspesialis, dokter tamu, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter tamuJasa keperawatan dan jasa tenaga administratif adalah pendapatan kelompok yang dihasilkan akibat pelayanan keperawatan dan administrasi secara kelompok merupakan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah medis adalah tindakan yang bersifat pembedahan operatif, non pembedahan non operatif dan estetika yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan diagnosis dan medico-legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan yang berkaitan dengan kepentingan penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi, radiologi diagnostik, elektromedis diagnostik, endoskopi, dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik pemulasaraan jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi pengawetan jenazah, bedah jenazah, dan pelayanan lainnya terhadap Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non-medis habis pakai, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan fungsional rumah Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh para pelaksana pelayanan di rumah sakit dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang terdiri dari jasa medis, jasa perawat/setara dan jasa pelayanan administrasi. Sistem remunerasi berazaskan tiga hal yaitu proporsionalitas yang diukur dengan besarnya beban asetyang dikelola dan besaran pendapatan rumah sakit;kesetaraan yang memperhatikan industri pelayanan sejenis; dankepatutan yang melihat kemampuan rumah sakit dalam memberikan upah kepada pegawai. Setiap pegawai yang memangku jabatan struktural pada pusat biaya cost center berkewajiban menyusun rencana aksi strategi strategic action plan yang dilengkapi dengan sistem akuntabilitas. Revenue center, adalah Instalasi Gawat Darurat;Pelayanan One Day Care/ One Day Surgery;Instalasi Keperawatan Intensif, ICCU, PICU, NICU, dan HCU;Instalasi Bedah Sentral;Instalasi Farmasi;Instalasi Radiologi;Instalasi Laboratorium;InstalasiRehabilitasiMedik;Instalasi Gizi;Instalasi Pendidikan dan Pelatihan;Rawat Jalan;Rawat Inap;Kamar Bersalin;Pelayanan Haemodialisa;Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah;Klinik Eksekutif;Pemulasaraan Jenazah;Bank Darah; dan Usaha-usaha lain Penetapan gaji direktur, dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan gaji dasar paling banyak 5 lima kali gaji pokok yang bersangkutan;ukuran dan jumlah aset yang dikelola RSUD, dan tingkat pelayanan serta produktivitas pendapatan rumah sakit;pertimbangan dengan pelayanan kesehatan sejenis;kemampuan pendapatan RSUD; dankinerja operasional RSUD dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Gaji direktur sebesar gaji dasar ditambah 40% empat puluh persen nilai bobot aset faktor penyesuaian aset dikali gaji dasar ditambah 60% enam puluh persen nilai bobot pendapatan faktor penyesuaian income dikali gaji dasar. Gaji wakil direktur ditetapkan paling banyak sebesar 90% sembilan puluh persen dari gaji direktur. Dewan pengawas dapat diberikan honorarium bersumber dari biaya operasional rumah sakit, terdiri dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% empat puluh persen dari gaji direktur;Honorarium Anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% tiga puluh enam persen dari gaji direktur; danHonorarium Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% lima belas persen dari gaji direktur Proporsi Insentif jasa pelayanan dalam komponen tarif rumah sakit ditentukan sebagai berikut Instalasi Gawat Darurat 1. proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi; proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Pelayanan One Day Care/ One Day Surgery proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Keperawatan Intensif, ICCU, PICU, NICU, dan HCU proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Bedah Sentral proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan, visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan operasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan anestesi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan pendamping operasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar operasi adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Farmasi Proporsi insentif jasa pelayanan farmasi adalah 40% empat puluh persen kelompok apoteker, 50% lima puluh persen kelompok asisten apoteker, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Radiologi Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok radiologi adalah 45% empat puluh lima persen kelompok dokter radiologi, 45% empat puluh lima persen kelompok radiografer, dan 10% sepuluh persen adminstrasi. Instalasi Laboratorium Patologi Klinik –> Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok patologi klinik adalah 30% tiga puluh persen kelompok dokter patologi klinik, 60% enam puluh persen kelompok analis, dan 10% sepuluh persen administrasi;Patologi Anatomi –> Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok patologi anatomi adalah 70% tujuh puluh persen kelompok dokter patologi anatomi, 20% dua puluh persen kelompok analis patologi anatomi, dan 10% sepuluh persen administrasi;Pelayanan Darah –> Proporsi insentif jasa pelayanan darah adalah 30% tiga puluh persen kelompok dokter pelayanan darah, 60% enam puluh persen kelompok pelaksana pelayanan darah, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Rehabilitasi Medik Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok rehabilitasi medik adalah 30% tiga puluh persen kelompok dokter rehabilitasi medik, 60% enam puluh persen kelompok fisioterapis/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Gizi proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan giziadalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan konsultasi/konseling gizi adalah 35% tiga puluh lima persen nutrisionis, 55% lima puluh lima persen tenaga pelaksana, 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan makan adalah 35% tiga puluh lima persen nutrisionis, 55% lima puluh lima persen tenaga pelaksana, 10% sepuluh persen administrasi. Instalasi Pendidikan dan Pelatihan Proporsi insentif jasa pelayanan kelompok instalasi pendidikan dan pelatihan adalah 70% tujuh puluh persen kelompok trainer, 20% dua puluh persen kelompok pelaksana, dan 10% sepuluh persen administrasi. Rawat Jalan proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Rawat Inap proporsi insentif jasa pelayanan visite dan konsultasi adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat/setara adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Ruang Bersalin proporsi insentif jasa pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan persalinan normal yang dilakukan oleh bidan adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan kebidanan yang dilakukan oleh dokter adalah 55% lima puluh lima persen dokter, 35% tiga puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan kebidanan yang dilakukan oleh bidan adalah 35% tiga puluh lima persen dokter, 55% lima puluh lima persen bidan/perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan kamar adalah 90% sembilan puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Pelayanan Hemodialisa Proporsi insentif jasa pelayanan hemodialisa adalah 45% empat puluh lima persen kelompok dokter, 45% empat puluh lima persen kelompok perawat/setara, dan 10% sepuluh persen administrasi Pelayanan Ambulance dan Mobil jenazah Proporsi insentif jasa pelayanan ambulan adalah 70% tujuh puluh persen sopir, 20% dua puluh persen kelompok sopir dan 10% sepuluh persen administrasi. Klinik Eksekutif proporsi insentif jasa pelayanan pemeriksaan adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi;proporsi insentif jasa pelayanan tindakan medis adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasiproporsi insentif jasa pelayanan tindakan perawat adalah 20% dua puluh persen dokter, 70% tujuh puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi Pemulasaraan Jenazah Proporsi insentif jasa pelayanan pemulasaraan jenazah adalah 70% tujuh puluh persen dokter, 20% dua puluh persen perawat/setara dan 10% sepuluh persen administrasi. Proporsi insentif jasa yang bersumber dari tarif paket Jaminan Kesehatan Nasional dan asuransi lain sesuai dengan perhitungan proporsi insentif jasa pelayanan umum yang dikonversikan kedalam jasa Jaminan Kesehatan Nasional dan asuransi lain. Insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat/setara dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan dalam sistem remunerasi ini, sebesar 50% lima puluh persen dari proporsi jasa yang diterima, 50% lima puluh persen sisanya didistribusikan ke direksi, staf direksi dan pos insentif tidak langsung. Proporsi distribusi dari 50% lima puluh persen sisanya yang didistribusikan ke direksi, staf direksi dan pos insentif tidak langsung insentif langsung direksi sebesar 8% delapan persen;insentif langsung staf direksi sebesar 9% sembilan persen; danInsentif tidak langsung sebesar 33% tiga puluh tiga persen; Insentif langsung direksi direktur sebesar 4% empat persen;wakil direktur umum dan keuangan sebesar 2% dua persen; danwakil direktur pelayanan sebesar 2% dua persen. Insentif langsung staf direksi proporsi kepala bagian / kepala bidang sebesar 50 % lima puluh persen;proporsi kepala sub bagian / kepala seksi sebesar 30% tiga puluh persen; danproporsi kepala instalasi non penghasil sebesar 20% dua puluh persen.

gaji sopir rumah sakit